Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi isu serius yang memerlukan perhatian dan penanganan tegas dari aparat penegak hukum. Di Medan, seorang pria berinisial JN (38 tahun) telah diamankan pihak kepolisian atas dugaan aniaya istri, SR (35 tahun). Insiden ini menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan tidak memiliki tempat dalam hubungan rumah tangga dan harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peristiwa dugaan aniaya istri ini terjadi pada hari Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 21:00 WIB, di kediaman mereka di salah satu perumahan di kawasan Medan Helvetia. Menurut keterangan korban yang disampaikan kepada petugas, perselisihan diawali oleh masalah rumah tangga yang kemudian memuncak menjadi tindak kekerasan fisik. Korban mengalami sejumlah luka memar di bagian wajah dan tangan akibat pukulan pelaku.
Setelah kejadian tersebut, SR, didampingi oleh kerabatnya, segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Medan Helvetia pada hari Senin, 26 Mei 2025, pagi. Berdasarkan laporan dan bukti awal yang dikumpulkan, tim penyidik dari Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Tanpa perlawanan berarti, JN berhasil ditangkap di rumahnya pada hari yang sama, sekitar pukul 15:00 WIB, dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus dugaan aniaya istri ini ditangani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT). UU ini secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pelaku KDRT, serta memberikan perlindungan bagi korban. Penangkapan JN menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam merespons laporan KDRT dan berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban.
Kepala Polsek Medan Helvetia, Kompol Ahmad Rizky, dalam keterangan resminya pada hari Selasa, 27 Mei 2025, pukul 10:00 WIB, menyatakan, “Kami tidak akan menolerir setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Proses hukum akan dijalankan secara transparan dan seadil-adilnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menjadi korban atau mengetahui adanya KDRT.” Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari segala bentuk kekerasan.