Pria Medan Tikam Selingkuhan – Sebuah insiden berdarah yang dipicu oleh emosi menggemparkan Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Seorang pria bernama Indra (35) nekat melakukan aksi kekerasan dengan menikam pria yang diduga sebagai selingkuhan istrinya, bernama Ari (30), hingga tewas di depan umum pada Kamis (28/9/2023) malam. Peristiwa tragis ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh luapan emosi dan rasa sakit hati akibat perselingkuhan yang terjadi.
Informasi Pria Medan Tikam Selingkuhan dari lokasi kejadian menyebutkan bahwa Indra dan Ari sempat terlibat cekcok mulut yang sengit sebelum akhirnya terjadi penikaman. Indra yang kalap diduga telah menyiapkan senjata tajam dan langsung menyerang Ari secara membabi buta. Akibat sejumlah tikaman yang mengenai tubuhnya, Ari terkapar dan nyawanya tidak tertolong meskipun sempat mendapatkan pertolongan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi membenarkan adanya kejadian tersebut. “Benar, kejadiannya semalam di Jalan Sei Padang. Korban meninggal dunia akibat luka tikaman,” ujar Kompol Ginanjar Fitriadi, Jumat (29/9/2023). Pihak kepolisian Polsek Medan Baru bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku Indra tidak lama setelah kejadian.
Motif utama dari tindakan kekerasan ini sudah jelas, yakni persoalan rumah tangga. Indra diduga kuat tersulut emosi setelah mengetahui perselingkuhan antara istrinya dan korban Ari. Rasa sakit hati dan amarah yang memuncak membuatnya gelap mata dan melakukan tindakan brutal hingga menghilangkan nyawa Ari.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Medan. Tindakan main hakim sendiri dan kekerasan dalam menyelesaikan masalah sangat disayangkan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan.
Saat ini, pelaku Indra telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus tragis ini menjadi pengingat yang menyakitkan tentang bahaya emosi yang tidak terkontrol dan pentingnya mencari solusi damai dalam setiap konflik rumah tangga.