Pada Rabu, 11 Juni 2025, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang oknum bidan berinisial RZ (45) di kediamannya yang juga berfungsi sebagai klinik praktik di kawasan Medan Denai. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan praktik aborsi ilegal yang telah berlangsung selama beberapa waktu. Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat dampak hukum dan etika profesi yang ditimbulkannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Surya Pranata, dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 12 Juni 2025, menjelaskan bahwa penangkapan RZ berawal dari penyelidikan intensif timnya. “Kami menerima informasi dari warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah klinik yang diduga melakukan praktik aborsi tanpa izin,” ujar Kompol Surya. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim segera bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 14.00 WIB. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan medis yang biasa digunakan untuk prosedur aborsi, serta obat-obatan yang tidak semestinya ada di klinik praktik bidan biasa.
Dari hasil interogasi awal, oknum bidan RZ mengakui telah melakukan praktik pengguguran kandungan ilegal dengan tarif bervariasi, tergantung usia kehamilan. Praktik ilegal ini diduga telah berjalan selama hampir dua tahun, dengan rata-rata dua hingga tiga pasien per bulan. Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain rekam medis pasien fiktif, alat kuretase, dan sejumlah uang tunai hasil transaksi ilegal. Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada individu yang memanfaatkan celah hukum dan kebutuhan mendesak untuk keuntungan pribadi, tanpa memedulikan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan tindak pidana aborsi ilegal. “Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” kata Kombes Pol. Wibowo. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran jasa medis ilegal yang berpotensi membahayakan nyawa. Tindakan tegas terhadap oknum bidan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di kemudian hari.
RZ kini dijerat dengan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang berani melanggar ketentuan hukum dan etika profesi di bidang kesehatan.