Terungkap, Pembunuh Wanita Dalam Kos di Medan Ternyata Teman Dekat Korban

Kasus pembunuh wanita yang ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Medan akhirnya menemui titik terang. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap identitas pelaku yang ternyata merupakan teman dekat korban sendiri. Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu dini hari, 30 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah lokasi persembunyian di luar Kota Medan.

Korban yang diketahui bernama Risa Amanda (23 tahun) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sei Batang Hari, Medan, pada Senin sore, 28 April 2025. Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan adanya luka akibat kekerasan di tubuh korban. Tim forensik juga menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada dugaan kuat bahwa pelaku adalah orang yang dikenal oleh korban.

Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Armia Fahmi, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu siang (30/04/2025) membenarkan penangkapan pelaku pembunuh wanita tersebut. “Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP (24 tahun) yang merupakan teman dekat korban. Penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan bukti-bukti yang kuat dan keterangan saksi yang mengarah kepadanya,” ujar Kombes Pol Armia Fahmi.

Lebih lanjut, Kombes Pol Armia Fahmi mengungkapkan bahwa motif pembunuh wanita ini diduga kuat karena masalah asmara dan perselisihan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dan korban sempat bertemu di kamar kos korban sebelum akhirnya terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk telepon genggam korban dan barang-barang lain yang terkait dengan tindak pidana.

Penangkapan pembunuh wanita yang ternyata adalah teman dekat korban ini tentu mengejutkan banyak pihak. Pihak keluarga korban yang sebelumnya berharap pelaku segera tertangkap, kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa orang yang tega menghabisi nyawa Risa adalah orang yang dikenal dekat. Proses hukum terhadap DP akan terus berlanjut. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi dan mempercayai orang di sekitar kita.