Pencuri Motor di Kawasan Mal Medan Ditangkap Polisi

Aksi kejahatan selalu menjadi perhatian serius aparat keamanan. Baru-baru ini, upaya penegakan hukum berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di salah satu pusat perbelanjaan ternama. Seorang Pencuri Motor di kawasan mal Medan berhasil diringkus oleh jajaran kepolisian, menandai respons cepat terhadap keresahan masyarakat. Kejadian ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kewaspadaan publik terhadap ancaman Pencuri Motor.

Peristiwa penangkapan ini bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motornya di area parkir Mal Sentosa, Jalan Merdeka, Medan, pada hari Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Korban, yang diketahui bernama Bapak Budi Santoso (45 tahun), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota. Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota, di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Ahmad Rizal, segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ciri-ciri pelaku dan modus operandi berhasil diidentifikasi. Pelaku diketahui menggunakan kunci T dan beraksi seorang diri, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan di jam-jam sibuk. Setelah melakukan pengejaran selama kurang lebih 24 jam, pada hari Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial RS (32 tahun) di kediamannya di kawasan Deliserdang, Sumatera Utara. Dari tangan RS, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam yang diduga hasil curian.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rudi Harmoko, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari yang sama, menyatakan bahwa RS adalah seorang residivis kasus serupa yang telah menjadi target operasi selama beberapa bulan terakhir. “Pelaku ini sudah spesialis Pencuri Motor di berbagai lokasi keramaian, termasuk mal dan perkantoran. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar Kompol Rudi Harmoko. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Medan Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Keberhasilan penangkapan Pencuri Motor ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci ganda, dan memanfaatkan fasilitas keamanan yang disediakan di tempat parkir umum.