Kabar mengejutkan datang dari kota Medan, Sumatera Utara, di mana seorang pria yang dikenal sebagai ustaz berinisial MR (42) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan cabuli mahasiswi berinisial M (21). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari korban dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi aktif ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang memerlukan penanganan tegas.
Insiden dugaan cabuli mahasiswi ini dilaporkan terjadi di sebuah hotel di kawasan Medan pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Menurut keterangan korban kepada petugas kepolisian, awalnya ia mengenal pelaku melalui media sosial dan sering mengikuti kajian-kajian agama yang disampaikan oleh MR. Korban mengaku diajak bertemu di hotel tersebut dengan alasan untuk membahas masalah agama dan memberikan nasihat pribadi. Namun, situasi berubah menjadi tidak senonoh ketika pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Setelah kejadian tersebut, korban M yang merasa trauma dan dirugikan, segera melaporkan kejadian kotor ini ke Polrestabes Medan pada Minggu, 11 Mei 2025. Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dengan sigap menanggapi laporan tersebut. Berdasarkan bukti awal dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan intensif untuk mengumpulkan fakta-fakta. Pada hari Senin, 12 Mei 2025, pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MR di kediamannya di daerah Deliserdang, Sumatera Utara, tanpa perlawanan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol S. Tambunan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa MR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wanita muda, untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus-modus kejahatan, terutama yang memanfaatkan figur atau kepercayaan tertentu. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kewaspadaan diri dan keberanian untuk melapor jika menjadi korban tindakan tidak senonoh. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban.