Praktik Aborsi Ilegal 3 Bidan Ditangkap Polisi di Medan

Penegakan hukum terhadap praktik aborsi ilegal terus dilakukan demi melindungi masyarakat dan menjaga etika profesi. Terbaru, tiga bidan ditangkap polisi di sebuah klinik di Medan karena diduga terlibat dalam praktik aborsi ilegal. Penangkapan ini menjadi pengingat serius akan bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan medis yang tidak sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Penangkapan para terduga pelaku ini dilakukan pada hari Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, klinik tersebut telah lama menjadi target penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik aborsi ilegal. Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah alat medis yang diduga digunakan untuk praktik aborsi, serta obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Para bidan ditangkap polisi beserta beberapa barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Setiawan, dalam keterangannya kepada media pada hari yang sama, menyatakan bahwa ketiga bidan tersebut telah melakukan praktik aborsi tanpa surat izin praktik yang sah dan tanpa indikasi medis yang diizinkan oleh undang-undang. “Modus operandi mereka adalah melayani permintaan aborsi dengan tarif tertentu, yang bervariasi tergantung usia kandungan,” jelas Kompol Budi. Tindakan ini melanggar Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan praktik aborsi kecuali dalam kondisi medis tertentu yang mengancam nyawa ibu atau janin, atau kasus perkosaan yang dibuktikan secara hukum.

Setelah bidan ditangkap polisi, mereka langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mengamankan beberapa individu yang diduga menjadi pasien atau perantara dalam praktik ilegal tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kasus ini menyoroti urgensi pengawasan yang lebih ketat terhadap fasilitas kesehatan dan praktik tenaga medis, terutama yang berpotensi melanggar hukum dan membahayakan nyawa. Kejadian ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran aborsi ilegal yang sangat berisiko bagi kesehatan dan keselamatan jiwa.